Antara tahun 1811-1816, pada waktu Sir Thomas Stamford Raffless menjabat sebagai Gubernur Jenderal di Indonesia mengeluarkan peraturan bahwa:
Di tepi tepi jalan harus dibuat trotoar untuk pejalan kaki yang tingginya harus 31 cm dan lebarnya sekitar 150 cm atau five feet atau lima kaki. Di atas trotoar selebar lima kaki inilah para pedagang tepi jalan melakukan usahanya
•Pedagang Kaki lima : Salah satu usaha dalam perdagangan atau salah satu wujud sektor informal. Pedagang kaki lima adalah orang yang dengan modal yang relatif sedikit berusaha di bidang produksi dan penjualan barang-barang (jasa-jasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu di dalam masyarakat, usaha tersebut dilaksanakan pada tempat-tempat yang dianggap strategis dalam suasana lingkungan informal (Haryono, 1989).
•Berdadarkan Peraturan Menteri Dalam negeri no 41 tahun 2012, Pedagang Kaki Lima (PKL) pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
Berdasarkan hasil studi oleh Ir. Goenadi Malang Joedo (1997:63), penetuan lokasi yang diminati oleh sektor informal atas pedagang kaki lima adalah sebagai berikut :
•Terdapat akumulasi orang yang melakukan kegiatan bersama-sama pada waktu yang relatif sama, sepanjang hari.
•Berada pada kawasan tertentu yang merupakan pusat-pusat kegiatan perekonomian kota dan pusat non ekonomi perkotaan, tetapi sering dikunjungi dalam jumlah besar.
•Mempunyai kemudahan untuk terjadi hubungan antara pedagang kaki lima dengan calon pembeli, walaupun dilakukan dalam ruang relatif sempit.
•Tidak memerlukan ketersediaan fasilitas dan utilitas pelayanan umum.
ikut berdiskusi pada "Asal Kata “Pedagang Kaki Lima (PKL)”"
Posting Komentar
Bagaimana pendapat anda tentang Game Online Indonesia tersebut, kawan?