Pengertian Kawasan Strategis
Menurut Undang Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, maka yang di maksud Kawasan Strategis secara spasial atau keruangan meliputi 3 jenis yaitu
a) Kawasan Strategis Nasional, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, akonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Kriteria Penatapan Kawasan Strategis
Penetapan kawasan strategis nasional dilakukan berdasarkan kepentingan:
ü Pertahanan dan keamanan;
ü Pertumbuhan ekonomi;
ü Sosial dan budaya;
ü Pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau
ü Fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
b) Kawasan Strategis Provinsi, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
c) Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten/Kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
ikut berdiskusi pada "Pengertian Kawasan Strategis"
Posting Komentar
Bagaimana pendapat anda tentang Game Online Indonesia tersebut, kawan?